Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Cek Disini
Agar lebih tahu bagaimana tunjangan kinerja di lingkungan Kemenag sudah diatur lewat Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Disini
Buka juga Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah
Pemberian tunjangan Kinerja di lingkungan Kemenag besarnya diberikan berdasarkan Kelas Jabatan yakni klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan. Untuk mendapatkan secara penuh tunjangan kinerja, hal yang harus dipenuhi pegawai Kemenag adalah memenuhi capaian kinerja setiap bulan yang berarti tunjangan kinerja dihitung dan diberikan setiap bulan.
Cek daftar nama nama guru honorer disini
Namun tidak semua pegawai atau PNS di lingkungan kemenag yang diberikan tunjangan kinerja yakni mereka yang: Tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau nonaktif, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan yang sedang menjalani MPP (Masa persiapan Pensiun) dan pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Adapun perhitungan tunjangan kinerja didasarkan pada; kehadiran kerja dan capaian kinerja yang secara gamblang mekanismenya dijelaskan dalam PMA nomor 11 tahun 2019 Pasal 4 hingga pasal 16 PMA tersebut.
Tunjangan Kinerja Guru/Dosen di Kemenag CEK DISINI
Sebagaimana disebutkan diatas Guru di lingkup Kemenag selain mendapatkan tunjangan profesi juga mendapatkan tunjangan kinerja. Namun ada ketentuannya seperti disebutkan dalam pasal Pasal 24, tunjangan kinerja bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jadi tidak dibayar penuh untuk tukinnya jika sudah mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk kelas jabatan guru Kemenag diatur lewat PMA nomor 51 tahun 2014 tentang jabatan ASN kemenag (link) Atau bisa dilihat pada tabel di bawah
SUMBER : kerjapns.com
Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Disini
Buka juga Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah
Pemberian tunjangan Kinerja di lingkungan Kemenag besarnya diberikan berdasarkan Kelas Jabatan yakni klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan. Untuk mendapatkan secara penuh tunjangan kinerja, hal yang harus dipenuhi pegawai Kemenag adalah memenuhi capaian kinerja setiap bulan yang berarti tunjangan kinerja dihitung dan diberikan setiap bulan.
Cek daftar nama nama guru honorer disini
Namun tidak semua pegawai atau PNS di lingkungan kemenag yang diberikan tunjangan kinerja yakni mereka yang: Tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau nonaktif, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan yang sedang menjalani MPP (Masa persiapan Pensiun) dan pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Adapun perhitungan tunjangan kinerja didasarkan pada; kehadiran kerja dan capaian kinerja yang secara gamblang mekanismenya dijelaskan dalam PMA nomor 11 tahun 2019 Pasal 4 hingga pasal 16 PMA tersebut.
Tunjangan Kinerja Guru/Dosen di Kemenag CEK DISINI
Sebagaimana disebutkan diatas Guru di lingkup Kemenag selain mendapatkan tunjangan profesi juga mendapatkan tunjangan kinerja. Namun ada ketentuannya seperti disebutkan dalam pasal Pasal 24, tunjangan kinerja bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jadi tidak dibayar penuh untuk tukinnya jika sudah mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk kelas jabatan guru Kemenag diatur lewat PMA nomor 51 tahun 2014 tentang jabatan ASN kemenag (link) Atau bisa dilihat pada tabel di bawah
SUMBER : kerjapns.com
Post a Comment for "Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Cek Disini"