Cara dan syarat menerima blt 600 rb
Penerima dari program yang bernama subsidi upah ini datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Data diambil per 30 Juni 2020.Pekerja atau buruh yang bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Dan Membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ / KLIK DISINI
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
BACA JUGA :
- Simak Video "Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu dari JokowI LIHAT DISINI
- Kamu Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi? Cek di Sini
- Begini Proses Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT
- Catat! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
SUMBER :inance.detik.com/
Post a Comment for "Cara dan syarat menerima blt 600 rb"