Pemerintah Pusat akan Hapus Tenaga Honorer di 2023 ?!
Untuk menghapuskan status honorer, Tjahjo mendorong untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
"Dapat mengikuti penerimaan CPNS dan mengikuti seleksi PPPK," kata Tjahjo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Baca Juga Gaji Honorer 200 RIBU LIhat Disini
Adapun syarat bagi tenaga honorer yang ingin ikut seleksi CPNS berusia maksimal 35 tahun. Sedangkan yang terbentur syarat usia di CPNS bisa mengikuti tes PPPK yang bisa diikuti oleh mereka yang berusia 35 tahun ke atas. PPPK ini bisa juga dianggap sebagai pegawai setara PNS.
Menurut Tjahjo kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS dan PPPK juga sesuai keputusan bersama antara pemerintah dengan tujuh komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI pada 23 Juli 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memproyeksikan, keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023.
Lihat Daftar Nama Guru Honorer Disini
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Cek Daftar Gaji PNS terbaru Cek Sekarang
Tjahjo mengatakan, tenaga honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Menurut Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. "Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi," sambungnya.
Beda halnya dengan pemerintah daerah, ia mempersilakannya untuk tetap menambah tenaga honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.
Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silahkan, enggak ada masalah," pungkas dia.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4873444/tjahjo-kumolo-beberkan-rencana-hapus-tenaga-honorer
Post a Comment for "Pemerintah Pusat akan Hapus Tenaga Honorer di 2023 ?!"