PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji 13
Berikut ini sedikit informasinya
Gaji 13 diberikan kepada CPNS, PNS, TNI Polri, Pegawai Non PNS, penerima pensiun atau Tunjangan. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Pegawai non-PNS yang dimaksud disini adalah pegawai yang bekerja pada pada LNS, Lembaga Nonstruktural, LPP atau Lembaga Penyiaran Publik dan BLU atau Badan Layanan Umum. yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
CEK DISINI
- PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji 13
- Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS
- gaji k13 belum cair begini penjelsanya
- cek daftar rincian gaji pns disini
- cek daftar nama nama guru honorer yang terdaftar di indonesia
- cek besaran gaji pensiunan disini
- Mau filenya? Silakan unduh di link di bawah ini;
- PP nomor 44 tahun 2020 unduh di link ini
Seperti disebutkan pada pasal 5 PP no 44 tahun 2020, bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Adapun besarannya meliputi
1. gaji pokok; 2. tunjangan keluarga; dan 3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tujuan diberikannya gaji 13
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaat pandemik COVID- 19.
Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah
Mau filenya? Silakan unduh di link di bawah ini;
PP nomor 44 tahun 2020 unduh di link ini
Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah
SUMBER : kerjapns.com dengan judul https://www.kerjapns.com/2020/08/pp-nomor-44-tahun-2020-tentang-pemberian-gaji-13.html
Post a Comment for "PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji 13"